Media Humas Polri// Subang
Terkait adanya galian c ilegal di Kabupaten Subang, yang ramai di media Sosial ( Medsos )
Kapolsek Kalijati dan Kanit. Intelkam. Berserta anggota melakukan Kegiatan Monitoring dan pengecekan kelokasi penambangan pasir.
Lokasi galian C atau Pasir tersebut bertempat di Desa jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang yang berada di wilayah Hukum Polsek Kalijati Polres Subang. Sabtu, (18/01/2025) pukul 22.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.,S.I.K.,MH. melalui Kapolsek Kalijati AKP Teguh Sujito SH.
Mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak terhadap galian C.di wilayah Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan yang berada di wilayah Hukum Polsek Kalijati.
Dari hasil monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan diketahui galian C tersebut telah memiliki izin dan memenuhi syarat sesuai SOP untuk operasi pertambangan.galian C.atau Pasir.
“Kami telah melakukan sidak terhadap galian C jenis pasir, perusahaan tersebut milik Sdr IWAN dan sudah memiliki atau mengantongi IZIN serta memenuhi syarat sesuai SOP. untuk melakukan operasi pertambangan galian C atau pasir di wilayah Desa jambelaer kecamatan Dawuan Kabupaten Subang”. Ujar Kapolsek Kalijati Kepada wartawan.
Teknisnya kami periksa izin-izinnya galian C itu, ada tidak.? ” Kalau tidak ada, kami langsung stop hari itu juga ” Ujar
AKP Teguh Sujito SH. ( Darya )