Kapolsek Kandis Berhasil menangkap Pelaku Permainan Gelanggang Meja tembak Burung
Kandis, Siak – Media Humas Polri.Com
Atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo S.I.K bahwa masih ada lagi pelaku Permainan judi gelanggang meja tembak burung diwilayah hukum Polsek Kandis yang masih buka.
Mendengar laporan dari masyarakat, Kapolsek Kandis langsung bergegas memerintahkan dan memastikan laporan masyarakat tersebut bahwa laporan tersebut memang benar adanya membuka perjudian gelanggang meja tembak burung dan Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP. Roemin Putra, S.H., M.H dan beberapa anggota Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP terhadap yang diduga pelaku Perjudian Gelanggang meja tembak ikan langsung diaman kan, beserta barang bukti untuk dibawa kemapolsek Kandis guna pengembangan.
Kejadian penangkapan tersebut pada, Minggu, 11Desember 2022, di jl. Raya Pekan baru – duri km 70 kel.simpang belutu kec.kandis kab.siak Riau, tepat nya dirumah makan Sunggal.
Adapun barang bukti yang didapat adalah, 1. Satu (1) unit mesin judi meja Gelper tembak burung
2. Satu(1) buah Cip pengisi koin
3.Uang hasil pengisian koin sebesar Rp 1.186.000,-(satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Pelaku yang diduga pemilik Gelanggang perjudian meja tembak burung tersebut inisial” LHS” umur 29 tahun
Pasal yang disangkakan adalah pasal 303 KUHP.
(H.F.Bronson Purba)