Kapolsek Kandis Tangkap Pelaku Dugaan Penyebaran Berita Hoax
Kandis,Siak // Media Humas Polri. Com
Telah beredar di seluruh Indonesia terkait kasus penculikan anak yang terjadi dimana-mana. Akibat peristiwa tersebut, banyak warga hampir ketakutan dan waspada mengenai hal tersebut.
Salah seorang yang diduga melakukan penyebaran berita Hoax melalui Media Sosial (Medsos) Facebook (Fb) merupakan seorang Ibu Runah Tangga berinisial SM yang beralamat
di Desa Kampung Surya Minang, RT. 002, RW. 001, Kec. Kandis, Kab. Siak.
Atas hal tersebut, Kapolsek Kandis, Kompol. David Richardo, S.I.K, langsung merespon dan memerintahkan Unit Reskrim, AKP. Roemin Putra, S.H., M.H untuk melacak kebenaran informasi yang ada di FB.
Setiba di TKP, terduga pelaku (SM) beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna diminta keterangan terkait postingan berita Hoax yang ada Fb.
Setelah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui memiliki akun Facebook dengan nama “Ayunda Salsa Dila”.
Kapolsek menjelaskan, melihat kejadian pada hari Selasa, 31 Januari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, SM sedang berjualan di Warung yang terletak tidak jauh dari Sekolah Dasar (SD).
Pelaku (SM-red) mendapatkan Informasi dari seorang warga (laki laki) yang menyampaikan bahwa, ada satu unit mobil warna hitam dimana orang yang ada di dalam mobil tersebut sedang memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada salah seorang Murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN. 03), Kampung Desa Surya Minang.
Kemudian ada beberapa orang yang meneriaki “Penculik !!!”. Lalu mobil hitam tersebut terus pergi meninggalkan tempat tersebut.
Atas ketidaktahuan kebenaran Informasi tersebut, SM kemudian langsung menyebarkan berita tersebut ke Media Sosial Facebook. Dengan alasan agar memberitahukan kepada masyarakat supaya berhati-hati dan waspada terhadap penculikan anak.
Akibat dari postingan tersebut, membuat masyarakat di Kec. Kandis resah dan takut akan anak-anak mereka. Setelah beberapa Jam, pelaku kemudian menghapus postingan tersebut.
Setelah dicek kebenaran adanya penculikan anak tersebut, tidak benar. Pelaku mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat testimoni.
Kapolsek Kandis menghimbau kepada masyarakat dan berharap untuk lebih berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial Facebook, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik dari Publik serta kegaduhan di masyarakat apabila Informasi yang disampaikan belum terbukti kebenarannya.
“Ingat, berita Hoax juga dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008, “Jelasnya.
(RN/ H.F.Bronson Purba)
Humas Polsek Kandis