KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Penindakan 6 (enam) unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada 2 lokasi yakni di aliran Sungai Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan aliran Sungai Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Polsek Kuantan Hilir, Kamis (11/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi serta diikuti oleh Kanit Reskrim IPTU Aman Sembiring SH, KASPK III Polsek Kuantan Hilir AIPTU Masfauzi. SH, Kasium Aipda Wawan, Kanit Provos Bripka Saprius SH, Brigadir Asep, Brigadir Rio S.kom, Briptu Riski dan Bripda Efran.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan” upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI, pagi sekira pukul 11.00 WIB, personil Polsek Kuantan Hilir telah melaksanakan penindakan PETI, ditemukan 6 (satu) unit rakit PETI yang tidak beroperasi, ” jelas AKP Yuhelmi.
“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut, ” ujar Kapolsek Kuantan Hilir.
“Polsek Kuantan Hilir memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai di lapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” pungkas AKP Yuhelmi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya. (Jasriadi)