Media Humas Polri || Batam
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku Pemerasan Terhadap WNA Singapore yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Senin (16/10/23).
Pelaku yang di amankan berinisial TK (23 tahun) dan B (24 tahun) dan H masih dalam pencarian (DPO). Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku menghubungi korban inisial JO (WNA asal Singapore) untuk massage, Sehingga Pelaku menjemput Korban di Nagoya Thamrin dan membawa ke salah satu Hotel.
Setelah didalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijit. Sekitar pukul 19.00 Wib, saat korban sedang dipijit tiba-tiba datang 2 orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan mengancam korban untuk memviralkan serta meminta uang kepada korban.
Selanjutnya salah satu pelaku mengambil isi dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1.000.000, kemudian 600 Dollar Singapore serta 3 Buah Kartu Kredit dan 1 Unit Handphone Samsung Flip 3. Setelah berhasil, para pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian didalam kamar. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000,- dan Handphone Samsung Flip 3.
Setelah menerima laporan terkait Tindak Pidana Pemerasan tersebut Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, penyidik dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi TKP Hotel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang yakni berinisial TK berada di Bukit Senyum Kec. Batu Ampar Kota Batam dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya yang berinisial B dan H dan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa salah pelaku akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Tim meminta data manifest penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim. Kemudian didapati bahwa pelaku B akan berangkat menuju ke Medan, kemudian pelaku berhasil di amankan di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan para pelaku melakukan Pemerasan kepada korban dengan cara awalnya para pelaku merencanakan mencari Korban lewat aplikasi online W.
Pelaku bermodus menjadi tukang urut atau jasa Massage, sementara untuk 2 orang pelaku yang lainnya mendatangi salah satu pelaku yang sedang mengurut korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel tersebut.
Kemudian salah seorang pelaku merekam kondisi korban yang sedang telanjang/Tidak berpakaian dan mengancam Korban untuk diviralkan dan selanjutnya korban menjadi ketakutan.
Pelaku baru kali ini melakukan aksinya dan hasil pemerasan tersebut pelaku bagi tiga. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Ari )