Media Humas Polri || Batam
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku Penempatan PMI Non Prosedural Tujuan Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).
Pelaku yang di amankan berinisial HE (49 tahun) dan NB (48 tahun) dengan korban berjumlah 4 orang.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 wib yang mana pada saat itu telah diamankan 4 orang calon PMI yang berinisial M, Sdri I, Sdr A R dan J dan 1 orang pelaku atas nama NB oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan yang mana terhadap pelaku HE berada di wilayah Lubuk Baja.
Kemudian Anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Batam dan diamankan lagi 1 orang pelaku HE yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam, selanjutnya pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa Kapolsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan para korban berasal dari Surabaya yang akan di berangkatkan kan menuju negara Malaysia, dengan keuntungan para pelaku sebesar Rp. 300.000 Perorang.
Para korban kenal dengan Pelaku NB dari sdr NS yang masih (Dpo) yang mana NS sebagai Perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan No telfon pelaku NB. Ketika korban sudah sampai di bandara Hang Nadim Batam, kemudian korban menghubungi pelaku NB untuk menjemput korban M, Sdr J dan sdr AR.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, Stnk, kunci mobil.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana “Orang Perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Ke Luar Negeri” dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Ferdiansyah)