Media Humas Polri || Serang
Kapolsek Pamarayan memberikan himbauan di Kantor Desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan Serang Provinsi Banten dan warga agar menyikapi bertanggung jawab di media sosial yang belum jelas faktanya atau Hoax terkait berita yang beredar di Media sosial Agar Masyarakat Desa Pamarayan berkordinasi dan agar selalu waspada untuk meminimalisir tindak pidana curat, curas, culanmor (C3) Kenakalan Remaja berupa Tauran gank motor serta balapan liar yang meresahkan warga.
Kapolres Serang AKBP WiWIN SETIAWAN S.ik.MH melalui IPTU SURYADi SH mengatakan pelaksanaan sambang di Kantor desa Pamarayan Kecamatan Pamarayan kabupaten Serang bilamana menemukan, melihat, dan mendengar, tindak kejahatan yang terjadi segera memberikan informasi ke Wilkum polsek Pamarayan. (Jasmani-MHP)