Kapolsek Patampanua Selesaikan Perselisihan Warga Binaan Dengan Jalan Restorative Justice

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Perselisihan dua warga binaan Polsek Patampanua Polres Pinrang, antara Inisial BL dengan DS di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan berakhir dengan perdamaian, Selasa (1/8/23).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari warga sehubungan dengan adanya pengerahan massa terkait perselisihan antara BL (55) dengan DS (54) bertempat di Dusun Bonne Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.

Menanggapi informasi tersebut personil Polsek Patampanua yang dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Iptu Sukri, S. Pdi, S. H bersama Kepala Desa Sipatuo Ali Mappa, BKTM Desa Sipatuo Aipda Jaswadi, Babinsa Desa Sipatuo Serma Hatta, Kanit Reskrim Aipda Bahtiar, Kanit Binmas Aipda Irwan Susanto, KA SPK C Aipda Rizal Amor dan personil Polsek Patampanua langsung mendatangi kedua belah pihak yang berselisih dan melakukan mediasi ke dua belah pihak.

“Akar permasalahan penyebab perselisihan dari kedua belah pihak terkait sebidang tanah yang telah di bangun rumah sekitar tahun 2020, dimana sebidang tanah tersebut adalah pecahan dari sebidang tanah yang telah dihibahkan oleh orang tua BL untuk digunakan sebagai fasilitas umum yang sekarang diatasnya telah menjadi bangunan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap Kapolsek Patampanua Iptu Sukri.

“Pihak komite sekolah akan melakukan rehab pada bangunan sekolah, akan tetapi dari dinas pendidikan baru akan memberikan dana rehab apabila status tanah tersebut telah di hibahkan secara sah di mata hukum, sehingga pemerintah setempat dan para tokoh masyarakat Dusun Bonne serta masyarakat sepakat melalui musyawarah untuk memberikan sebidang tanah perumahan tersebut kepada BL dengan alasan tanah tersebut memang milik orang tua dari BL.”

“BL bersedia memberikan Akta Hibah secara sah atas tanah yang diatasnya telah menjadi bangunan skolah, akan tetapi DS tidak menerima kesepakatan tersebut karena merasa dirinya juga memiliki hak atas tanah tersebut sebagai saudara sepupu satu kali dari BL,” jelas Iptu Sukri mantan Kanit Resum Polres Pinrang.

Disaat BL sedang mengendari sepeda motor berboncengan dengan istrinya melintas di Jalan Dusun Bonne, tiba – tiba dipanggil dengan lambaian tangan oleh DS yang membuat BL tidak menerima hal tersebut karena merasa tertantang akhirnya menghubungi kerabatnya dari Dusun Ujungnge Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, selanjutnya kerabat BL datang bersama beberapa orang dengan membawa senjata tajam (badik).

Personil Polsek Patampanua yang dipimpin oleh Kapolsek Patampanua Iptu Sukri bersama pemerintah setempat datang tepat waktu dan mampu meredam emosi kedua belah pihak dengan menengahi perselisihan tersebut dan mengarahkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Mapolsek Patampanua.

Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk di mediasi di Mapolsek Patampanua dan akhirnya perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ) dengan bersedia menanda tangani surat perdamaian antara kedua belah pihak. (Sukri)

Pos terkait