Kapolsek Pauh Sosialisasikan Aturan Hukum Bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di PT. ALN
Saronlangun || Media Humas Polri
Kapolsek Pauh Iptu Haspenri Cibro SH. MH bersama Kanit reskrim Aiptu Syarif dan Bhabinkammtibmas Bripka faldano melaksanakan Sosialisasikan Aturan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan bersinergi bersama TNI, Manggala Agni dan PT ALN dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Rabu (06/9/2023) di area PT. ALN Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun.
Turut Hadir dalam kegiatan Sosialisai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Camat Pauh, Danramil Pauh, Kades Sepintun, Manggala Agni , Menejer SDM PT ALN, Asisten SDM PT ALN, Karyawan PT ALN, Babinsa.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pauh Iptu Haspenri Cibro SH. MH mengingatkan kepada pimpinan dan karyawan PT ALN arus waspada terhadap kebakaran lahan dikarenakan saat ini sangat rawan kebakaran.
“Mari kita sama – sama pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan jangan sampai nanti pihak perusahaan menjadi pelaku membakar lahan” Kata Iptu Haspenri Cibro.
“Bagi para Pelaku Pembakaran hutan dan lahan dapat di jerat dengan hukuman pidana sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar” Katanya lagi. ( Amril)