Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolsek Panai Tengah AKP H. NAIBAHO, SH.MH Memimpin penangkapan berinisial PN alias PAJAR (34) Penduduk lingkungan VIII Sari II Desa Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (23/01/2024) terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Labujanbatu.AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH. melalui Kasi Humas AKP. Parlando. Napitupulu SH Selasa (30_/02/2024) menyampaikan Pada hari Selasa (23/01/2024) sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Polsek Panai Tengah menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun III Sei Cina Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini Tim Opsnal dipimpin langsung Kapolsek Panai Tengah turun kelokasi dan melakukan penyelidikan PN alias PAJAR ada dilokasi yang sudah jadi target Tim langsung melakukan penangkapan PN alias PAJAR.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan Tim menemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik transparan disimpan dilampu sein sebelah belakang kanan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram bruto, 1( satu) unit Handphon android merk OPPO warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 110.000.(seratussepuluhribu rupiah) 1 ( satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor Polisi.
Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kepada tersangka dipersangkakan melanggar Undang-undang Rebulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )