Media Humas Polri // Muba
Kapolsek Sekayu bersama Anggota dan Forkopincam Kecamatan Sekayu lakukan penertiban penyulingan minyak mentah illegal (illegal repinery) secara mandiri oleh pemilik penyulingan di wilayah hukum Polsek Sekayu Kabupaten Musi banyuasin. Jum’at (17/05/2024).
Kegiatan pembongkaran Illegal repinery secara mandiri oleh pemilik penyulingan di pimpin oleh Kapolsek Sekayu beserta yaitu :
a. Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH
b. Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Agus Kurniawan ,S.Psi.
c. Kapospol sungai batang Aiptu Bagus Dinata.P,SH
d. Babinsa serka Maryadi
e. Anggota reskrim Polsek Sekayu
f. Kadus 5 Sutikno
g. Linmas desa Mardi.
h. LPM desa Rimba ukurKapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH melalui Kanitreskrim Polsek Sekayu Ipda Agus Kurniawan S. PSI memberikan himbauan kepada pemilik / pekerja untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas penyulingan minyak mentah serta melakukan penutupan (pembongkaran) secara mandiri oleh pemilik.
“Kita berikan himbauan kepada pemilik dan pekerja penyulingan minyak mentah bahwa kegiatan itu ilegal dan berbahaya, Alhamdulillah, setelah kita berikan himbauan pemilik dan pekerja bersedia dan secara mandiri melakukan penutupan (pembongkaran) lokasi kegiatan penyulingan minyak mentah,” jelas kapolsek.
Setelah mendengar himbauan dan penjelasan Kanit Reskrim Pemilik / pekerja bersedia membongkar penyulingan minyak secara mandiri dan mereka meminta untuk di dampingi pada saat pembongkaran.
pemilik / pekerja yang didampingi oleh tim gabungan Forkopincam Sekayu melakukan pembongkaran penyulingan minyak mentah milik Jumadi Bin Sadar.( Aln )