Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin Gandeng Awak Media Bantu Jaga Kondusifitas Dalam Pemberitaan 

Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin Gandeng Awak Media Bantu Jaga Kondusifitas Dalam Pemberitaan

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Sumbawa Barat

 

Kepolisian Sektor Seteluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat menggandeng awak media untuk membantu menjaga kondusifitas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat melalui pemberitaan, bertempat di Mapolsek Seteluk pada rabu (22/2/23).

 

Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin yang didampingi Kanit Intelkam Bripka Rico Yulius Darmawan di hadapan awak media mengatakan, berharap dengan adanya rekan-rekan media bisa untuk membantu pembuatan berita setiap kegiatan masyarakat maupun program pemerintah yang ada di seluruh Kecamatan.

 

“Terimakasih atas kunjungan silaturahmi rekan media di mapolsek seteluk,bahwa program one day one bansos di Polsek Seteluk bukan hanya tanggung jawab Bhabinkamtibmas namun melibatkan seluruh personil termasuk Kanit secara bergiliran di Polsek Seteluk, one day one bansos merupakan program Kapolres Sumbawa Barat dan program ini terus di galakkan,” tutur IPTU Zainal.

 

IPTU Zainal menegaskan, untuk merubah culture masyarakat terkait pemeliharaan hewan ternak memang agak sulit, namun hal tersebut dapat mudah dipahami apabila kita memberikan himbauan tepat sasaran dan mudah di pahami. Alhamdulillah wilayah Polsek Seteluk kondusif, namun situasi juga dinamis.

 

” Semoga dengan terbentuknya LATS (Lembaga Adat Tanah Samawa ) dapat bersama-sama membantu menjaga Kamtibmas di seluruh wilayah.Kami sangat mendukung sekali dengan akan terbentuk LATS tingkat Kecamatan,” terangnya

 

Sementara itu, perwakilan dari awak media yang hadir Abdul Rozak menyampaikan,diharapkan kepada Kapolsek Seteluk dengan Forkopimcam agar bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat untuk dapat memberikan himbauan kepada pemilik hewan ternak untuk dapat di kandangkan.

 

“Mengingat Perda Sumbawa Barat nomor 2 tahun 2019 tentang penertertiban ternak,pada pasal 4 menerangkan pemilik ternak dan/atau penggaduh dilarang: (a). melepas ternak sehingga berkeliaran pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat,” ujarnya

 

Lanjutnya, (b). melepas ternak sehingga berkeliaran pada pertamanan, lokasi pariwisata,lapangan olah raga dan tempat -tempat lain yang dapat menimbulkan

kerusakan, dan; (c). melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keindahan, kebersihan, keselamatan dan/atau kelancaran pemakai jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional.

 

Ia menambahkan,kegiatan One day One bansos Polres Sumbawa Barat tersebut sangat mendapatkan apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah KSB dan pihak media pun sangat mendukung serta dapat di publikasikan melalui berita online.(R.Taka-Mhp)

Pos terkait