Media Humas Polri // Mesuji
Dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024 Polres Mesuji, Polda Lampung, Kapolsek Tanjung Raya bersama Anggota gencar melaksanakan razia di tempat hiburan malam, dan warung penjual miras, yang masih nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 H.
Kali ini Personel merazia Cafe Mariyam, warung penjual miras milik Maryono dan warung milik Jamili yang ada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
“Kami dari Jajaran Polsek Tanjung Raya gencar melaksanakan Razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan dan tempat tempat penjual Miras dengan berbagai merek,” jelas Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut terang Pria berdarah Lampung tersebut, dari hasil razia itu Anggita berhasil menemukan miras jenis vigour botol kecil dikamar pemilik kafe Mariyam, berupa 3 (tiga) botol kecil vigour sampoerna, 3 (tiga) botol kecil anggur merah cap orang tua, 2 (dua) botol kecil vigour dan 2 (dua) botol kecil M150 yang masih ada diatas meja.
“Dari hasil keterangan pemilik cafe miras miliknya didapat dari warung Maryono dan Jamil, selanjutnya kami melakukan pengecekan terhadap pemilik warung yang menjual miras. Dari hasil pengecekan di warung yang diduga menjual miras ditemukan beberapa botol miras jenis vigour sampoerna, anggur merah,” ungkapnya.
Pria dengan pangkat balok dua di pundak itu menambahkan, untuk pengunjung, pemilik cafe dan Miras dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya, untuk didata dan ditindak lanjuti.
“Kegiatan dilaksanakan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya Aman dan Kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Giat dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Ray Iptu Bambang P bersama Anggota Briptu Ardiyan, Briptu G. Marbun dan Briptu Teguh.( YK ).