Kapolsek Tapung Hulu Akui Pelaku Penganiayaan Tidak Di Tahan

Kapolsek Tapung Hulu Akui Pelaku Penganiayaan Tidak Di Tahan.

Tapung Hulu Kampar || Media-humaspolri

Bacaan Lainnya

Di duga Pelaku penganiayaan terhadap Romeliana Ginting warga dusun III Desa Sumber sari Kecamatan Tapung hulu, Kampar. masih berkeliaran padahal berkas perkaranya sudah sampai kekejaksaan dan di nyatakan P.19.

Sesuai surat yang dilayangkan oleh pihak penyidik Polsek Tapung Hulu kepada Korban (pelapor) yang SP2HP tertanggal 17 September 2022 dengan nomor SP2HP-/33.A2/IX/2022/sek Tapung Hulu

Dengan menyebutkan bahwa kita kirimkan surat kepada Muslimaini Br Ginting alias Amoy untuk dimintai keterangan hanya sebatas itu,pelaku bebas berkeliaran

Sesuai keterangan korban Romeliana Ginting kepada awak media di rumahnya terkait kejadian yang di alaminya, saya sudah laporkan ke polsek Tapung Hulu dan saksi juga sudah di peroses kita tunggu saja seperti apa ynag di lakukan oleh Polsek”terang korban.

Trisnani dan tuti sudah di panggil oleh pihak Polsek Tapung Hulu dan sudah di peroses tetapi pihak polsek membebaskannya tidak melakukan penahanan itu yang menjadi tanda tanyak, dari pihak korban.

Saat di konfirmasi Kapolsek Tapung AKP Norman via WhatsApp,memberikan jawaban
0821-8051-6xxx: Maaf P.19.kalau ada saya belum baca didesak soal P.19 jawabnya Kami lengkapi dulu Berkasnya memang P.19. Ini saya baru sapat laporan anggota dan saya bukan main2 saya sdg kerja di lapangan Ini di singgung pelaku
tidak ditahan,Kapolsek Akui bahwa pelaku kita tidak tahan namun peroses perkara lanjut dan ssh tahap 1.secepatnya petunjuk dari jpu akan kami lengkapi.

Ketika Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Heri Nauriyanto 081277924xxx melalu WhatsApp.sehubungan dengan berkas perkara penganiayaan yang di limpahkna oleh Kapolsek Tapung hulu yang di P.19 kan namun sampai berita ini di terbitkan tetapi sangat disayangkan tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang di layangkan awak media ini.

Korban berharap sama bapak kapolda riau, agar memberikan arahannya kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek agar setiap pelaku penganiayaan seharusnya ditahan.jangan seperti yang saya alami ini,pelakunya di biarkan bebas berkeliaran” kata pelapor.
MG

Pos terkait