Kapolsek Tebelian Sintang Disinyalir Langgar Kebebasan Pers, Melarang Wartawan Ambil Poto Kayu Titipan Polda Kalbar.
Sintang, Kalbar
Kapolsek Sungai Tebelian Polres Sintang, Iptu Nelson Renato Siahaan,melarang wartawan untuk mengambil poto barang bukti ribuan batang kayu ilegal yang di titip Reskrimsus polda kalbar di Polsek itu,
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber,ribuan batang kayu olahan terbagi dari berbagai jenis,belian,mengkirai,keladan dan meranti ( Sequre) ilegal hasil pengungkapan Reskrimsus Polda kalbar di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi awal Oktober lalu itu,barang bukti ( BB) Kayu tersebut berada di Mapolsek Sungai Tebelian,Polres Sintang.
Saat bertandang ke Mapolsek sungai Tebelian,Awak Media dari Melihat adanya tumpukan ribuan batang kayu berbagai ukuran dan jenis numpuk di samping Mapolsek tebelian. (11/11/22) Sore.
Di belakang kantor Polsek Tebelian Awak Media ini sempat ngobrol sembari mengutarakan niat dan meminta ijin untuk mengambil gambar ( Poto) barang bukti kayu ( BB), Namun dirinya merasa kecewa atas sikap Kapolsek Sungai Tebelian melarang Awak Media untuk mengambil Poto barang bukti Kayu yang di titikpkan dari polda Kalbar,Kapolsek dan salah satu anggotanya bersih keras tidak mengijinkan untuk mengambil gambar barang bukti ( BB) Kayu ilegal dari Melawi itu, Kapolsek menyarankan agar meminta ijin kepada Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.
“Jangan,tidak boleh,kalau mau mengambil poto kayu itu, sebaiknya minta ijin ke Kapolda ,saya baru menjabat di sini dan sudah ada juga beberapa Wartawan lain mau ambil poto kita larang,” Ucap Kapolsek Tebelian.
Atas pernyatan yang di sampaikan Kapolsek Tebelian,tidak mengijinkan wartawan mengambil poto kayu tersebut menjadi pertanyaan,terkesan ada yang di tutup tutupi, terlebih sampai saat ini Polda Kalbar belum pernah merilis pernyataan resmi ( Pers Realise) hasil pengungkapan ribuan batang Kayu dari Nanga Pinoh tersebut.
Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangaan.
Institusi POLRI tengah terpuruk,
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, dalam beberapa waktu terakhir ini kepercayaan publik terhadap Polri memang menurun, terlebih akibat kejadian-kejadian menonjol di tubuh Polri yang berdampak negatif dan menjadi perhatian publik
Sementara di kutip dari berbagai sumber berita,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, dalam beberapa waktu terakhir ini kepercayaan publik terhadap Polri memang menurun, terlebih akibat kejadian-kejadian menonjol di tubuh Polri yang berdampak negatif dan menjadi perhatian di kalangan publik
Kapolri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan langkah mitigasi dengan menggerakkan segala daya dan upaya yang ada, sehingga semua peristiwa dapat terungkap dan dituntaskan.
Hal ini, kata Sigit, juga sekaligus sebagai pertangungjawaban Polri kepada masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum berkeadilan. Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Kami akan terus melakukan evaluasi internal sebagai bagian dari reformasi instrumental, utamanya reformasi Polri, dengan semangat dan sesuai harapan Presiden,” kata Sigit, Jumat 14/10/202.
Sigit juga mengingatkan kepada jajarannya dan tamu undangan lainnya, bahwa polisi bukan hanya sekadar profesi.
“Tapi sebuah kewajaran untuk mengabdi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ucapnya.
Joni Julianto