Media Humas Polri // Grobongan
Puluhan personel gabungan dari Polsek Tegowanu dan Koramil Tegowanu melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 2900 m2 di Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa tengah, pada hari Kamis tanggal (29/02/2024) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi Sri Martono,SH,MH dan staf, Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd,MSi bersama Jajarannya, Danramil Tegowanu Kapten Asrofi beserta Anggotanya, Arwani, SH .dkk Pengacara pemohon ,Sekdes Tunjungharjo, Partimah (Pemohon).
Eksekusi pengosongan dilakukan oleh Sri Martono, SH,MH Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap obyek berupa sebidang tanah yang ada di dusun Tumpe Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa tengah.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd, MSi.
Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Purwodadi No.4/pdt.Eks/2023/PN pwd.
Nomor 17/Pdt.G/2021/PN pwd.
jo.nomor : 11/Pdt/2022/PN smg.
jo nomor : 3808 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Desember 2023 sebidang tanah yg tercatat dalam sertifikat hak milik no.04 Tunjungharjo seluas 2900m2 atas nama Kasman yang terletak di Desa Tunjungharjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan menjadi sah milik Partimah.
Setelah putusan dibacakan oleh Sri Martono,SH,MH Juru Sita Pengadilan Negeri Purwodadi kegiatan mengosongkan obyek sengketa dilakukan dengan menebang pohon pisang dan tanaman lainnya juga tanaman padi yang terdapat di lahan tanah tersebut.
Dan pihak panitera menyerahkan obyek kepada Partimah pemohon eksekusi dan Arwani ,SH pengacara pemohon dan dilakukan pemasangan benner larangan masuk kecuali pemilik di pagar obyek berdasarkan hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh Partimah selaku Pemohon.
Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd, MSi mengatakan, pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak ada ada kericuhan aksi protes dari pihak tergugat. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pemahaman yang dilakukan petugas di lapangan, akhirnya pihak tergugat mengerti dan proses eksekusi berjalan sesuai yang di rencanakan.
Disampaikan oleh Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd,MSi,
“Jadi, kehadiran pengamanan untuk mengawal pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Purwodadi dalam menjalankan tugasnya sesuai perintah undang-undang. Apabila pihak tergugat merasa ada kekeliruan atau tidak sah dalam eksekusi ini, dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum atau banding,” Kata Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd, MSi.
Dalam apel konsolidasi usai pelaksanaan kegiatan eksekusi, Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd,MSi mengucapkan terimakasih kepada petugas pengamanan dari jajarannya maupun dari Koramil Tegowanu dan pemerintah desa setempat serta warga sekitar sehingga pelaksanaan dapat berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama,” Pungkas AKP Danang Esanto, SPd,MSi Kapolsek Tegowanu.( Banu Abilowo)