Media Humas Polri || Bandar Mataram
Lo lo gak bahaya tah, Dengan munculnya tempat hiburan malam, ( Karaoke) yang di duga kuat tidak mengantongi ijin, menjadi tempat peredaran Miras, dengan di lengkapi wanita penghibur yang selalu berpakaian Sexi,
Karaoke yang ada jalan Lintas timur, Kampung Jatidatar Matatam Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tersebut adalah milik Rako warga Seputih Raman yang dulu buka Karaoke plus di Simpang Randu, namun telah ditutup permanen di Segel oleh Bupati Lampung Tangah bersama Pihak terakait karena tidak berijin dan menggunakan tanah milik negara.
Merasa ada peluang lebar di Jl Lintas timur Rako membuka Karaoke plus kembali meskipun belum Mengantongi ijin dari pihak terkait, saat di konfirmasi Rako mengatakan bahwa Perijinan masih dalam proses yang dikatakan Rako kepada awak media ini bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh aparatur kampung setempat bahwa pihaknya belum pernah memproses apalagi menerbitkan perijinan terkait adanya Karaoke di Kampung Tersebut.
Dengan adanya Tempat Karaoke Plus di jalur jl Lintas timur tentunya dapat berdampak negatif, dari meningkatnya peredaran Miras, yang mengakibatkan Meningkatnya Pekat ( penyakit masyarakat ) hingga meningkatnya kriminalitas karena pengaruh miras yang di sediakan di tempat Karaoke Plus tersebut.
Saat awak media menemui tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. “ya kalo menurut saya, usaha boleh aja tapi ya kalo tanpa ijin berarti kan tidak resmi dan itu dilarang ya harap di tertibkan sesuai dengan aturan yang ada oleh pihak terkait, Jangan dibiarkan tumbuh liar”.
Dengan Prihal tersebut diharapkan ada tindakan tegas dari pihak terkait agar tidak berdampak buruk pada masyarakat sekitar, dan lingkungan, dan bisa Mencemarkan nama baik daerah. ( Kairul Anam )