Karutan Pinrang, Kabar Baik Bagi Saudara – saudara Warga Binaan Karena UU PAS 2022 Sudah disahkan
Mediahumaspolri.com || Pinrang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls llB Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Laksanakan.Sosialisasi kepada seluruh warga binaan, terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), Sabtu (27/8/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut Arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022, kegiatan dipimpin langsung Kepala Rutan Kls IIB Pinrang Wahyu Trah Utomo didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rusdin dan dihadiri semua warga binaan Rutan Kls llB Pinrang.
Kepala Rutan (Karutan) Pinrang Wahyu Trah Utomo menyampaikan, suatu kabar baik bagi saudara warga binaan karena telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Doa kita semua terkabul, akhirnya PP99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi,” terang Wahyu.
Lebih lanjut Karutan menyampaikan, agar Warga Binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan Petugas.
“Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi, Jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak dipenuhi” tegas Karutan.
Sementara itu, Kasubsi Yantah Rusdin menambahkan, kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan.
“Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), katanya, semua Warga Binaan yang terkait PP99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.
“Kami mohon kesabaran bapak ibu, saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, impelementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,” tutupnya.
Laporan: Sukri
Sumber Berita: Humas Rutan Pinrang