mediahumaspolri.com, 17/7/21Batam – LSM Pemberdayaan Anak Rantau Indonesia ( PARI ) Batam beserta element pendukung lainnya, bergerak bersama mengawal ketat kasus PHK sepihak kepada karyawan Pt. Aman Anugrah Abadi/Batam City Hotel/Grand Dragon yang beralamat di penuin centre, Batam
Dalam kasus permasalahan PHK sepihak ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama lebih dari 1 tahun, tepatnya di awal kasus COVID-19 merebak pada bulan februari.
Mengutip pemaparan dari narasumber pertama, masalah ini timbul pada dasarnya berakar dari ketidak sanggupan pihak management perusahaan dalam menyikapi satu permasalahan yang timbul pada saat itu.
Prinsip dasar yang sudah di lindungi dan di atur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Hak pekerja/buruh, diantaranya yaitu : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskrimasi atas dasar apapun.
Namun sayang, UU No. 13 Tahun 2002 tersebut nampaknya terabaikan oleh Pt. Aman Anugrah Abadi, dalam hal ini management perusahaan Grand Dragon pub&ktv.
Karena pengabaian undang – tersebut di atas, maka timbulah perlakuan dan dengan dikeluarkannya keputusan sepihak yang dilakukan oleh management perusahaan Pt. Aman Anugrah Abadi terhadap karyawan, yang sangat tidak relevan bahkan mengarahkan karyawan pada jurang kesengsaraan.
Adapun keluhan dan juga upaya mediasi yang coba dilakukan oleh karyawan Grand Dragon kepada pihak management, tetapi sebaliknya pihak management Grand Dragon malah membuat sebuah langkah diskriminasi terhadap karyawan tersebut, salah satunya dengan pemutasian jabatan sampai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan, dengan dalih karyawan tidak mau mengikuti aturan ( MUTASI ) tersebut.
Sampai masalah ini bergulir kemeja mediasi di DISNAKER kota Batam, namun keputusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak DISNAKER pun lagi – lagi perusahaan Pt. Aman Anugrah Abadi/Batam City Hotel/Grand Dragon ” MENGABAIKANNYA ”
Seiring proses dan upaya- upaya yang dilakukan oleh karyawan tersebut namun selalu terganjal oleh birokrasi yang rumit, di tambah ada Indikasi permainan – permainan haram orang dalam pun panas menyeruak ke publik.
Akan tetapi Kami (karyawan) pantang menyerah, saat ini bersama LSM PARI beserta element pendukung lainnya akan terus berjuang coba menelisik ulang guna menggali dan juga menegagkan keadilan terhadap hak – hak karyawan yang telah di kebiri, sehingga aturan perundang – undangan yang sudah ditetapkan bisa dapat di terapkan tegak sebagaiman mestinya. ( Bayu S. Permana )