Karyawan Toko Nyambi Edarkan Pil Double L Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG – Media Humas polri- Nyambi sebagai pengedar Pil Double L, seorang karyawan sebuah toko di Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jum’at, (13/8/ 2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AS (22) asal Dusun Krosok Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Mess toko tempatnya bekerja.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra,SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar Pil Double L dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar Pil Double L, Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan didalam mess pelaku, ditemukan barang bukti berupa, 517 butir Pil Double L, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp.50.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan Pil Double L, 6 buah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L dan sebuah Hp.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses pengidukan lebih lanjut,” ungkap Iptu Nenny.
“Untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Paur Subbag Humas.***( BS)