Bitung Sulut // Mediahumaspolri.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bitung menggelar penertiban/penindakan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising/racing (knalpot brong).
Kegiatan penindakan hukum oleh Satlantas polres bitung yang dipimpin oleh kasat lantas baru AKP Novita Citra Mega Restika SIK pada hari kamis tanggal 20 April 2023 pukul 08.00 wita, kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan kenalpot recing yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun kegiatan penindakan didepan Pos Lalu Lintas 40. tepatnya sepanjang ruas jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Girian Kota Bitung.
Adapun pengendara yang terjaring penindakan, kenalpot Resingnya dicabut dari bagian motornya dan diberi tilang oleh petugas Satlantas.
” Hasil sementara, kegiatan penindakan terhadap pengguna kenalpot resing.
2 unit kendaraan roda dua di bawah ke Mako Polres Bitung, diberikan Tilang kepada 15 unit kendaraan roda Dua yang menggunakan kenalpot resing, dan diberi bimbingan untuk mengganti kenalpot recing dengan kenalpot standar sebelum dikembalikan.”ucap Kasat Lantas polres Bitung AKP Novita Citra Mega Restika SIK melalui Kasih Humas Polres Iptu Iwan Setiyawan.
Pelaksanaan penindakan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Kamis ( 20/4/2023 ). (APS)