Media Humas Polri//Minahasa Utara
Bukan rahasia lagi jika info soal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis, kembali mulai jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sejumlah warga mulai bertanya-tanya perihal bagaimana dapat memanfaatkan program gratisan tersebut.
Namun demikian, Kapolres Minut, AKBP. Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH, melalui Kasat Lantas, IPTU Lucky A. Pangaribuan, menegaskan jika informasi yang viral di Medsos, dalam sepekan terakhir ini adalah hoaks alias berita bohong.
“Yang jelas belum ada arahan dari Kakorlantas Polri atau Bapak Kapolri (Jend. Polisi Listyo Sigit Prabowo) terkait pembuatan SIM gratis atau pun perpanjangan SIM gratis,” tegas Pangaribuan, Senin (17/2/2025) siang.
Ditegaskannya lagi, sampai saat ini pembuatan maupun perpanjangan SIM masih sesuai prosedur.
“Prosedurnya seperti apa? Setiap orang yang sudah cukup umur, dilengkapi dengan surat keterangan berbadan sehat dan surat keterangan psikologi boleh melaksanakan uji keterampilan untuk pembuatan SIM,” terangnya.
“Dan siapa pun yang ingin mengurus perpanjangan SIM selama belum lewat masa berlaku, silahkan datang ke Satpas atau SIMling terdekat,” tambahnya.
Di satu sisi, ia juga mengimbau masyarakat bumi Klabat agar bijak dalam menyikapi setiap berita yang beredar.
“Jangan langsung ditelan (Diterima) mentah-mentah, namun dicari dulu kebenaran beritanya, termasuk fakta-fakta terkait berita itu. Sekali lagi, soal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, itu hoaks,” kuncinya.
( Ricky Putra Parawangsa )