Kasat Pol PP Provinsi Kalbar Sampaikan Tekad Wibawa Untuk Mendorong Peningkatan PAD
PONTIANAK – Media Humas Polri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Y. Anthonius Rawing menyampaikan motto “Tekad Wibawa” saat menyampaikan laporan atas pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2022 yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (24/03/2022).
Istilah “Tekad” adalah akronim dari Tingkatkan EfeKtivitas Pendapatan Daerah, sementara “Wibawa” merupakan konsisten dalam menjaga citra dan wibawa Pemerintah Daerah.
Dalam penjelasannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar bertekad untuk lebih eksis dan berkontribusi aktif dalam meningkatkan Pendapatan Daerah.
Hal ini dilakukan melalui upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Tekad Wibawa ini disusun guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah akan menggali sekaligus menindak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan,” ungkap pria kelahiran Putussibau ini.
Ia mengatakan, tahun 2022 telah mulai dilaksanakan kolaborasi antara Satpol PP Provinsi Kalbar dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar untuk menyisir Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak yang berinvestasi di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Para Perusahaan dari kedua sektor tersebut seyogyanya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kalbar, satu di antaranya adalah dengan taat membayar pajak yang menjadi sumber PAD untuk pembangunan daerah,” tegas Rawing.
Dalam kesempatan tersebut, Rawing juga mengungkapkan mengenai pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang dimiliki setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalbar.
“Jangan sampai usahanya di Kalbar, tetapi bayar pajaknya di luar. Melalui NPWP Cabang kita pun dapat mengetahui profil bisnis dari perusahaan sehigga bisa diketahui mengenai kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkap Rawing lagi.
Disamping itu, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Kalbar sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.
Pertama dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Satpol PP Provinsi Kalbar turut aktif dalam pengawasan atas kewajiban pemenumpang untuk membawa surat keterangan negatif covid-19 dengan berbasis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat tiba di Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Salin itu, Satpol PP Provinsi Kalbar turut melakukan pengawasan terhadap kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kabupaten Sambas dan Entikong Kabupaten Sanggau, pengawasan atas percepatan program vaksinasi di Kalbar, serta sosialisasi, pembinaaan dan penindakan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol pencegahan dan penanggulangan covid-19 di warung kopi/kafe, rumah makan, pasar modern, dan rakyat/tradisional, fasilitas umum termasuk Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam rangka penagakan Perda dan Perkada, Satpol PP Provinsi Kalbar telah melakukan operasi dan pemusnahan atas temuan produk asal hewan berupa telur yang masuk dari Jawa ke Kalbar secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terkait pemanfaatan tanah dan bangunan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelaolaan Barang Milik Daerah di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso dan Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak telah dilaksanakan dengan model pendekatan humanis.
Kedua dalam penyelenggaraan Trantibum, Satpol PP Provinsi Kalbar dengan dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pencegahan dan pengamanan aset vital atas gangguan Trantibum terutama berhadap berbagai aksi unjuk rasa di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar.
Selanjutnya telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi dasar hukum Satpol PP Provinsi Kalbar dalam menjalankan tugas. Saat ini pun telah selesai dibahas dan mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri mengenai peraturan pelaksanaannya.
Terakhir ketiga dalam hal Linmas, Satpol PP Provinsi Kalbar turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan penaggulangan bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan, puting beliung, serta banjir yang melanda beberapa kabupaten/kota pada beberapa waktu yang lalu. (NJL)
( Khairul.S/Tris )