Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH.MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, Jumat (28/04/2023) menyampaikan, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SH melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Darus Salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Jumat (28/04/2023).
Penangkapan tersangka dari persembunyiannya kurang dari 1x 24 jam oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir adalah memenuhi atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs.R.Z. Panca Putra Simanjuntak MSI,sebut AKP Rusdi Marzuki SH.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ini mengatakan, Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, karena sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek lalu memaki-maki AT dan Ibu Kandung tersangka dengan kata-kata tidak senonoh, sehingga timbul niat tersangka untuk membunuh korban, jadi alasan tidak membayar sodomi itu hanya tambahan tersangka saja.
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SH menambahkan, Kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (24/04/2023) sekira pukul 19.30 Wib dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga berada di warung tuak itu, dan ketika tersangka melihat korban, tersangka teringat tindakan korban yang memaki-maki ibu kandungnya timbul lagi niat tersangka untuk membunuh korban.
Sekira pukul 23.30 Wib tersangka pulang kerumahnya mengambil sebilah parang dan menyelipkan dipinggangnya lantas menunggu korban di dekat rumah kosong dekat rumah korban, tidak berapa lama korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, karena tidak ada rasa curiga terhadap tersangka korban mau diajak duduk di rumah kosong.
Sekira pukul 01.30 Wib korban tidur-tidur an dilantai rumah kosong itu, melihat korban tiduran dilantai tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokkannya berulang kali ke bagian kepala dan leher korban, melihat korban tidak bergerak lagi dengan bantuan lampu HP milik tersangka dan langsung meninggalkan korban sambil membuang parangnya kedalam parit didepan rumah kosong itu, sebut AKP Rusdi Marzuki SH.
Kasubsi PID M Iptu Arwin SH mengatakan, Saat ini tersangka sudah ditahan dan motifnya dari perkataan korban yang memaki-maki ibu kandung tersangka sedangkan mengenai Sodomi atau kasus lainnya penyidik masih dalam penyelidikan.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana dengan Pidana mati, atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara (Thamrin Nasution)