Kasat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tersangka Portitusi
DUMAI ( Media Humas Polri )
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AS (17) pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 12.30 WIB didepan Hotel Crystal Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur berinisial AS (17) merupakan siswa kelas XI pada salah satu Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) di Kota Dumai.
“AS (17) dilaporkan usai korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah pada Jumat (06/01/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB. Korban menceritakan bahwa keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelahnya keduanya sepakat untuk bertemu, AS (17) menjemput korban kerumah dan mengajak korban untuk pergi ke pasar malam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (09/01/2023).
Dari hasil interogasi AS (17) bahwa sebelum diamankan dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang bersangkutan juga pernah ikut terlibat di dlm kegiatan Prostitusi Online yang pernah terungkap oleh Polres Dumai ( 29/12/2022 ), bahwa AS (17) dengan menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat yang menawarkan perempuan muda anak dibawah umur dengan setiap sekali kencan AS (17) mendapat uang sebesar Rp.50.000,- dari pengguna jasa yang membayar 300 ribu sampai 600 ribu sekali main.
Setelah itu, lanjut AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, korban diajak kerumah teman AS (17) yang berada didaerah Kelurahan Bukit Datuk. Tak lama kemudian, korban kembali diajak ke rumah teman AS (17) di Jalan Mesjid Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur. Sesampainya disana, AS (17) langsung mengajak korban kedalam sebuah kamar dan melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak senang dan melaporkannya kepada Unit PPA Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (17) akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo 76E Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pmerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”i pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit PPA Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan,S.H.
Rilis : Humas Polres
Penulis : Fitri