Mediahumaspolri.com // Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Achmad Rizal pimpin langsung personil Satreskrim dari unit Inafis, SPKT, Sat Intelkam Polres Pinrang dan Pawas Polres Pinrang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah mendapat kabar akan kejadian penemuan mayat lelaki di wilayah hukum Polsek Paleteang Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Olah tempat kejadian perkara (TKP) di area perkebunan jagung Poleko kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang tempat korban ditemukan oleh warga.”
Iptu Achmad Rizal menuturkan, setibanya kami dilokasi kejadian saya bersama team dari Polres Pinrang langsung melakukan olah TKP ” Tuturnya pada Selasa (09/05/2023).
Kejadian penemuan mayat ini kata dia, tepat pada hari Senin siang tanggal 08 Mei 2023 dimana dari hasil olah TKP dilokasi team inafis Satreskrim Polres Pinrang, bersama unit piket Intelkam dan Pawas Polres Pinrang menemukan setengah kantong plastik pupuk dan racun botol serta sepatu bot milik korban yang berada di sebuah rumah kebun tempat korban ditemukan.”
Selanjutnya kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Sulili Paleteang saat di rumah duka usai memeriksa jasad korban, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban maupun tanda bahwa korban keracunan.” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, “dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan dokter Puskesmas pada jasad korban dirumah duka, tidak ditemukan luka atau bekas kekerasan di tubuh korban dan juga tidak ditemukan adanya tanda keracunan.”
“korban dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya selama ini. dan keluarga korban juga telah menerima dengan ikhlas akan kejadian yang menimpa keluarganya, dengan bukti tanda tangan surat pernyataan untuk penolakan otopsi.” Tutup Kapolres Pinrang. (Sukri / Humas Res Pinrang)