KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH Kembali berhasil menggulung tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial LH (32) pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka LH ditangkap Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing di dalam Rumah milik Sdr IS (DPO) Desa. Sako margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH mengatakan, pada saat penangkapan, Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Ya, barang bukti yang ditemukan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo A57 selanjutnya di temoat penggeledahan kedua ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah alat hisap (Bong),3 (tiga) buah piket,1 (satu) bungkus plastik klip bening,1 (satu) kotak rokok on bold,1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan ,1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN
,” ujarnya.
Sedangkan kronologis kejadian jelas Novris, bermula pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB ketika Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah di Desa Sako margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi . Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang yang langsung dipimpin Oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim mata elang berhasil mengetahui bahwa target sedang berada dirumah tepatnya didalam rumah milik Sdr IS als RAMPOK. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LK Kemudian tim mata elang melakukan pengeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka LK.
Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama IS Alias Rampok yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dimiliki oleh tersangka LK. Namun sayangnya, IS Alias Rampok tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing yang mana rumahnya bersebelahan dengan tempat tersangka LK ditangkap namun tim mata elang hanya menjumpai didalam rumah IS Alias Rampok 1 (satu) bal plastik bening dan dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN milik Sdr IS Als RAMPOK (DPO) dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam mobil tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka LK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan narkotika.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujarnya. (jasriadi