Kasatpol PP Balikpapan
Cepat dan Tanggap Dalam Merespon Laporan Masyarakat
Media Humas Polri(Balikpapan), -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Balikpapan kinerjanya Perlu diberi apresiasi karena dalam waktu yang relatif sangat singkat hanya yaitu tiga hari saja sejak adanya masuknya laporan masyarakat yang masuk telah berhasil mencegah terjadinya kerusakan lingkungan didaerah wilayah perbatasan Kukar dan Balikpapan yang dilakukan oleh pemodal tambang ilegal. Dengan bekal pengalaman pernah menduduki jabatan di Tata Kota dan Pemerintahan Kasatpol PP sudah bisa memastikan bahwasannya lokasi tambang ilegal di Kilometer 25 kelurahan karang joang sudah masuk wilayah kota Balikpapan.
KasatPol PP yang akrab dipangil Zulkipli ini menjelaskan kepada Media Humas Polri diruang kerjanya lantai dua gedung Pemkot,bahwasannya dalam kurun waktu 20 tahun selama dirinya bertugas dipemkot sudah ada empat kali kejadian terhadap kerusakan lingkungan diantara ke empat kejadian Ini sepertinya, kasus tambang ilegal di kilometer 25 perbatasan wilayah kukar dan Balikpapan inilah Penanganan Kasusnya lebih cepat ditangani dan dihentikan, karena ini sesuai dengan tupoksinya sebagai Pengawasan dalam penegakkan Perda .
setelah dianalisa dan dikaji kegiatan tambang ilegal ini dan terbukti ada Pelanggaran maka Pihak Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian untuk Hal pengamanannya serta Proses Hukumnya, disinilah pentingnya koordinasi kita lakukan agar tidak salah didalam mengambil keputusan didalam menindak Pelaku tambang ilegal.
Menurut Zulkipli sebelum terjadinya peristiwa penangkapan pelaku tambang ilegal ini, pihak aparat keamanan yang bertugas dilokasi kelurahan karang joang sudah memperingatkan agar jangan melakukan kegiatan ilegal tambang
karena peringatan tersebut diabaikan dan tetap dilanggarnya maka Kasatpol PP melapprkannya kepada walikota dan walikota menginstruksikan untuk bentuk tim Gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal .
pada saat melakukan Sidak kelokasi kegiatanTambang di wilayah perbatasan antara Kukar dan Balikpapan, Tim gabungan melihat Pelaku ada ditempat dan sedang melakukan kegiatan ilegal tambangnya maka kami segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal dan melakukan Penangkapan terhadap pelakunya serta melakukan Police line untuk dilakukan.
penyelidikan terhadap Pelaku dan pemodalnya karena ini sudah ranahnya kepolisian untuk mengusutnya ungkapnya.
Dengan diamankannya Pelaku dan barang bukti 2 unit excavator serta Batu bara , KasatPol PP berharap tidak ada lagi kegiatan tambang diwilayah kota Balikpapan dan juga masyarakat diminta tidak agar dapat melaporkan ke Satpol PP apabila nantinya ada kegiatan tambang ilegal diwilayahnya karena ini sudah jelas ada Perda yang mengatur tentang kegiatan eksplorasi masalah tambang.
Perlu diketahui pula bahwa Pemkot Balikpapan dalam penanganan masalah kasus ilegal tambang diKilometer 25 saat dilakukan Penangkapan tidak mengalami kesulitan dan tidak ada perlawanan dari masyarakat prosesnya sangat cepat sekali.
Kalau dibanding kan dengan dua daerah lain di Kaltim dengan kasus yang sama
penyelesaiannya kasusnya mengalami hambatan seperti ada nya perlawanan dari warga dan penyelidikannya memakan waktu yang cukup lama bahkan tidak ada sangsi dari pelakunya dan masih tetap berjalan kegiatannya, karena tidak ada sangsi dari Pemkot dan Pemkab setempat
Masih menurut Zulkipli ,yang jelas pihaknya sebatas menjalanlan undang undang dalam menegakkan aturan perdanya sedangkan yang menyangkut masalah aturan Hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses penyelidikannya lebih lanjut.
Saya selaku Kasatpol PP tidak bisa untuk melakukan intervensi Karena sudah bukan ranahnya lagi semuanya kita serahkan kepada Polres untuk proses penangkapan pelaku dan barang buktinya Pungkasnya
( Alfian)