Kasek SDN 086 Dalan Lidang Diduga Lakukan Pungli 50 Ribu Per Siswa Untuk Biaya Ijazah

Media Humas Polri // Mandailing Natal

Kepala sekolah SDN 086 Dalan Lidang kecamatan panyabungan diduga lakukan pungli kepada siswa yang lulus dan hendak menerima ijazah membayar sebesar 50 ribu/siswa. 28/10/2024

Bacaan Lainnya

Nur Huda sebagai kepala sekolah ketika dikonfirmasi diruang kasek menyatakan kepada tim media

” Biaya untuk ijazah tidak di anggarkan di SPJ dana Bos, untuk biaya tulis saja lebih sejuta.” Ungkapnya ketika

Saat tim media mengkonfirmasi

Oknum kasek seolah tidak Terima dan bersikap tidak selayaknya sebagai kepala sekolah dalam membina murid didunia pendidikan menyampaikan “ulangko sinis maligi au, na onok ma au na kepala sekolah on. Jangan sinis melihat ku, (sudah lama saya jadi kepala sekolah) kalau mau naikkan beritanya,” katanya

Dia juga menyampaikan “nga ibayar kalai nangkon terserah pala i majolo keberatan muyu, tapi inda u izinkan epengki” (Kalau tidak dibayar gak usah, terserah kalau itulah keberatan kalian, tapi tidak saya izinkan duit ku)

“Adong dei perbub ni i, tapi ma maninggal si muktar kepala SDN 3″( itu ada Perbubnya, tapi orangnya sudah meninggal muktar kepala SDN 3.)

Diduga Besaran pungli ditetapkannya untuk biaya sampul sebesar 40ribu dan uang tulis ijazah 10ribu per siswa.

“Map naon 40, baru jasa na manulis nai, au inda sanggup au manulis na,( mapnya 40, terus untuk jasa menulis nya lagi, saya tidak sanggup untuk menulisnya).”

Ketua Aliansi pemuda dan Mahasiswa Fadli Habibi menyampaikan ini sudah tindakan yang melanggar peraturan, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Jhonparla)

Pos terkait