KASI PENGAWASAN PERIZINAN PEMDA LAMPUNG TIMUR TEMUKAN PERIZINAN MILIK PT EVEREST TIMBER INDONESIA CABANG LAMPUNG YANG BELUM LENGKAP

Media humas polri.com//lampung timur

Lampung timur 17 05 2023.Atas Perintah tugas langsung oleh kepala Dinas penanaman modal dan ptsp bpk Edi Saputra SH .MH.dengan surat perintah nomor:094/ 83 /spt/11_sk/2023.

Bacaan Lainnya

Kepala seksi (kasi)pengawasan perizinan pemda lamtim Azhari di dampingi darna setiadi staf perizinan memonitoring ke perkebunan pisang yang berada di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu lam_tim

Dalam giat monitoring tersebut AZHARI tinjau langsung perkebunan pisang untuk klarifikasi dan melihat apa saja yang sudah di miliki terkait peizinannya.

Melalui orang kepercayaan PT EVERST TIMBER INDONESIA Cab lampung bapak Saifudin AZHARI memeriksa kelengkapan perizinannya.

Setelah saya lakukan pemeriksaan dan cek ulang kelengkapan perizinan Perusahaan ternyata masih banyak yang perlu di lengkapi/belum dimiliki antara lain.

1.sertifikat standartnya
2.belum ada no induk perusahaanya
3.belum ada surat pernyataan pemeliharaan lingkungan dari OSS

Kemudian untuk selanjutnya Alamat dari perusahaan ini masi memakai alamat desa labuhan Ratu enam (6) dusun 3.sedangkan saya tanya kantornya tidak ada disana Ungkap azhari, tolong itu di rubah.

Untuk perubahan alamatnya di lihat juga di KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha indonesia) PT.EVEREST TIMBER INDONESIA cab lampung ini ruang lingkup usahanya apa. jual beli,tanam atau perkebunan atau perdagangan lanjutnya.

Itupun saya sarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak perizinan yang belum mereka pahami bisa berhubungan dengan dinas penanaman modal satu pintu di pemda lampung timur.

Nanti di sana akan di jelaskan apa saja yang perlu dan di miliki terkait perizinan perusahaan.

baik temen temen media kami sudah selesai untuk pemeriksaan kelengkapan terkait perizinannya, dan saya sampaikan bahwa kami hanya menemukan sertifikat bentuk usahanya, akte notaris dan AHU yang dimilik perusahaan ini, selainnya belum ada yang berupa izin dari pemda lam_tim.

Dan Dpmptsp/ akan menyurati perusahaan tersebut untuk klarifikasi berkenaan dengan legalitas usaha dari PT.EVERST TIMBER INDONESIA Cab.lampung,”tutup AZHARI. (Amir)

Pos terkait