Kasi Pidsus Janji Akan Usut Dugaan Perambahan Hutan di Kabupaten Karo
mediahumaspolri.com || Karo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tanah Karo Ranu Wijaya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan perambahan hutan di Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.
Demikian ditegaskan Direktur LBH Karo Berubah Emanuel Elihu Tarigan SH kepada Kabiro media saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Selasa (9/8/2022).
Menurut Emanuel, janji tersebut diutarakan Kasi Pidsus Kejari Karo kepada timnya saat menerima laporan LBH Karo Berubah bersama dengan perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama, terkait dugaan perambahan hutan di Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.
Emanuel yang didampingi timnya diantaranya, Yudhi Herianto Zebua SH dan Jalek Ginting SH menjelaskan, ada pun isi laporan yang dibuat adalah mengenai adanya perambahan hutan/ilegal logging di wilyah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang diduga dilakukan JM.
Keberanian JM merambah hutan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, diduga karena di bekingi aparat hukum.
“Kita tidak perlu menjelaskan siapa aparat hukum yang ada di belakang JM. Tapi yang jelas, kami mempunyai bukti berupa foto dan video mengenai adanya dugaan perambahan hutan yang terjadi di Desa Partibi Lama,” ungkapnya.
Bukan itu saja, sambungnya, LBH Karo Berubah juga mempunyai dokumen foto dan video tentang adanya hubungan khusus antara salah satu pejabat tinggi yang ada di Kabupaten Karo dengan JM.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk serius menangani laporan kami,” cetusnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, pengacara dari LBH Karo Berubah bersama dengan UPT. KPH-XV Kabupaten Karo yang dipimpin Bapak Solahuddin Lubis, telah turun kelapangan untuk memeriksa koordinat lokasi perambahan hutan tersebut.
“Hasilnya, lokasi yang kami sebutkan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi.Hal ini berdasarkan penjelasan dan peta yang dikeluarkan oleh UPT. KPH-XV Kabupaten Karo beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Terpisah, Kaberma Munthe, salah seorang tokoh masyarakat Partibi Lama mengatakan, permasalahan perambahan hutan yang terjadi di dilaporkan ke Kantor POMDAM I/BB dengan Nomor LP/10/VIII/2022, mengingat oknum JM melakukan perbuatan perambahan hutan tersebut, diduga dibantu oleh oknum-oknum aparat.
“Setahu kami, Izn Penebangan Kayu (IPK) yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor 522.21/3643/2018 tertanggal 12 Oktober 2018, untuk menebang pohon di lokasi Siosar hanya kepada PT. SIPARANAK GABE MADUMA (SGM). Tetapi, IPK PT. SGM diduga telah berakhir tahun 2019 dan belum diperpanjang kembali. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk segera menindak-lanjuti pengaduan kami ini, karena sudah menimbulkan kerugian terhadap negara,” katanya mengakhiri. (Ilham S Milala)