Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Memperoleh Predikat Pertama Se-Riau
Pelalawan, Mediahumaspolri.com.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan Meraih Reward Predikat terbaik satu Se-Riau, Hal ini di berikan oleh Dr. Jaja Subagja SH.MH Pada saat Rapat kerja daerah Kepala Kejaksaan tinggi Riau pada 28 Desember lalu.
Kepala kejaksaan negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH,MH, mengatakan ” Sebagai mana kita ketahui bahwa dalam rapat kerja daerah yang dipimpin pak Kajati Riau, Dr Jaja Subagja, SH., MH, memberikan predikat terbaik 1 kepada Bidang Pidum Kejari Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021 ” tuturnya.
Selanjut nya Riki selaku Kasi Pidum menyampaikan ” Selain penanganan perkara melebih target, juga penyerapan anggaran secara optimal. Dimana Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000, Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen. Jadi capaian kinerja berbasis anggaran berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel ” ujarnya
Riki juga menambahkan ” Sedangkan, untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan ditarget untuk menyelesaikan penanganan perkara tahap pra penuntutan sejumlah 200 perkara,Tapi realisasinya berhasil menyelesaikan sejumlah 339 perkara dengan persentase sebesar 169 persen, Dan ini untuk Tahap Penuntutan dari target sejumlah 200 perkara, realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan penanganan perkara Tahap Penuntutan sejumlah 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen, Kemudian untuk Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target sejumlah 200 perkara Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 400 perkara dengan persentase 200 persen, Jadi kita telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan ” tuturnya.
Sementara di tahun 2021 jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima dari Penyidik adalah sejumlah 335 perkara, di antaranya pidana Narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, bahwa Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik atau tahap I adalah sejumlah 351 perkara dan jumlah perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum atau tahap II adalah sejumlah 336 perkara. Sedangkan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah sejumlah 367 perkara
Selain itu, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun 2021 telah menuntut salah seorang terdakwa pengedar dan pengendali Narkotika dengan tuntutan Pidana Mati, Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156. Dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp 290.933.092 dari denda perkara yang sudah inkrah sejumlah Rp3.000.000.000,- dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara sejumlah Rp.3.163.000.
Dalam masa Pendemi Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Pidum Kejari Pelalawan tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut terbukti pada tahun 2021 tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring, Kemudian pada tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 SeRiau,ungkap Riki
Dan Terkait jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan peninjauan kembali (PK) sejumlah 6 perkara.
Junius Zalukhu