Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Welly Siahaan menyampaikan, Kasikum AKP S Gurusinga SH mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH menyampaikan penyuluhan hukum terkait UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Rancangan Kitab UU Hukum Pidana dan Perkadiv Propam Tahun 2023 kepada seluruh Personel Polres Labuhanbatu Selatan, dilaksanakan di Aula Pertemuan Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/03/2023).
Kasikum Polres Labuhanbatu Selatan AKP S Gurusinga SH mengatakan, Tujuan dari Penyuluhan Hukum dan sosialisasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2023 untuk seluruh Personel dapat memahami dan mempedomani Undang-undang tersebut.
Diharapkan dengan mengikuti penyuluhan Hukum ini seluruh Personel dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa menimbulkan masaalah bagi Personel yang dapat mencoreng Institusi POLRI yang PRESISI. (Thamrin Nasution)