Mediahumaspolri.com // Batam Kepri
Kasubbid Penmas AKBP Mukharom mewakili Kabidhumas Polda Kepri hadiri Konferensi Pers tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan atau Gelper di Hotel Da Vienna, Kota Batam. Senin (5/6/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPM PTSP Prov Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Mukharom, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Karya So Immanuel Gort, S.H., Satpol PP serta Awak Media Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Kapolda dan diteruskan ke Kapolres jajaran wilayah, untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Wilayah hukum Polda Kepri.
“Perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau sesuai rekomendasi dari OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, kemudian dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan tidak ada praktik perjudian.” -Ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M.
Lebih lanjut Kepala Dinas DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan ada 28 arena permainan di Kota Batam yang sudah mengantongi izin. Setiap perizinan arena permainan di Provinsi Kepri terutama di Kota Batam harus melakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021.
“Untuk upgrade pengurusan izin merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). Sementara PTSP Kota dan Kabupaten bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan,” -Ucap Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.
“Masa izin usaha tersebut akan berlaku selama kegiatan usaha arena permainan masih berlangsung dan dilakukan upgrade. Sementara untuk pelaku usaha yang baru harus melakukan pengurusan perizinan yang baru mengikuti peraturan PP Nomor 5 tahun 2021. Dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH,” -Ujar Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.
Sebelumnya, DPM PTSP Kepri bersama dengan Polresta Barelang sudah melakukan pengecekan di 6 lokasi arena permainan yang ada di Kota Batam. Dari hasil sidak dan cek perlengkapan pada 31 Mei 2023 yang lalu, semua pelaku usaha arena permainan bisa menunjukkan semua surat izin, yang mana dulunya perizinan masih kewenangan dari Pemko Batam dan izin itu masih tetap berlaku.
Untuk peralatan dan mesin permainan baik elektronik maupun mekanik harus memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan. Yang mana tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian, porno grafi, porno aksi, kekerasan, dan pembunuhan. Pelaku usaha arena permainan ditegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengandung unsur perjudian, dan apabila di dalam kegiatan tersebut didapatkan adanya unsur perjudian, maka akan dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov Kepri, bersama dengan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Pemko Batam sewaktu-waktu akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi usaha dan apabila ditemukan penyimpangan akan diberikan sanksi secara tegas,” -Tutur Kadis DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., mengungkapkan, pihak kepolisian setiap harinya sudah melakukan pemantauan dan monitoring di lapangan secara rutin.
Seandainya di lokasi ditemukan adanya wasit, pemain, dan adanya uang yang ditukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu. Kemudian akan kita mintai keterangan saksi-saksi, apabila bukti permulaan cukup maka perkara kita ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur-unsur perjudiannya. Kalau Kepolisian cukup seperti itu saja, Jika tidak cukup bukti maka akan kami SP3. -Jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, S.H., mengungkapkan Kejaksaan Negeri Batam selalu berkoordinasi dengan Kepolisian yang mana setelah mendapatkan laporan dan dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selama memenuhi unsur pasal perjudian atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya untuk memakai kesempatan itu serta turut main judi sebagai pencaharian. Maka akan kita naikkan ke persidangan, -Ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, S.H.
Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama serta menyampaikan hal-hal yang belum diketahui oleh masyarakat bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kepri khususnya Kota Batam guna menyikapi situasi ditengah masyarakat perihal persepsi yang berbeda terkait arena permainan/gelanggang permainan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu Kepolisian dengan selalu memberikan informasi serta melaporkan perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian ke kantor Kepolisian terdekat. Selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan jangan terpengaruh atau terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Tentunya jika ada bukti yang cukup pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” -Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (ari yanto suwardi)