Media Humas Polri // Balikpapan
Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 46,75 gram dan 20,67 gram di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim Jumat (03/03/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Hal ini diungkapkan Kasubdit 3 DitResnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa S.E ditemui usai pemusnahan hari ini.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, dan Tahti.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar AKBP Musliadi. (Alfian)