“Kasus Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Sedang di tangani polres Wabup Kab.Tasikmalaya Terima Majelis Ulama Indonesia MUI Desa Tawang Kecamatan Pancateungah”
Media Humas polri.com jbr-Tasikmalaya kab. Tepatnya pada (14/03/2022).Wakil Bupati kabupaten Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin mengatakan, bahwa Persoalan Kasus Kepala Desa Tawang Mansur Supriadi kini sedang ditangani Polres, hal ini disampaikan saat menerima Majelis Ulama Indonesia (MUI) desa setempat yang dipimpin ketua merangkap juru bicara Ajengan Zainal Furqon, bertempat di ruang rapat wabup lantai 3 sekretariat daerah.
Cecep juga menuturkan secara gamblang kronologis kasus yang terjadi yang dilakukan kades tahun 2022, oleh tim dari inspektorat atas dasar pengaduan masyarakat, yang dilayangkan ke badan pengawas daerah, perihal dugaan korupsi dan pelanggaran yang dilakukannya, yang di antaranya;
Bankeu 2020 dan Bankeu 2021,
Pemotongan SILTAP perangkat desa 2020 dan 2021,
Pungli RUTILAHU TA.2020,
Penguasaan keuangan desa untuk pribadi,
Kepala Desa jarang masuk kantor,
Dalam perencanaan tidak melibatkan BPD, dan
Mengambil alih tugas para kaur desa.
Inspektorat selanjutnya melaksanakan audit khusus/pemeriksaan pada tanggal 17 September s/d 7 Oktober 2021, hasil dari pemeriksaan tersebut antara lain:
Temuan Mal administrasi,
Benturan kepentingan (dalam penyediaan barang dan jasa),
Penyalahgunaan kewenangan,
Terdapat potensi kerugian sebesar 399.387.552,- juta rupiah.
Hasil dari pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh sdr. Mansur Supriadi S.kom selaku kades, dengan mengembalikan anggaran sebesar seperti yang tertuang diatas,
Rp.34.200.000 rupiah dikembalikan kepada perangkat desa akibat pemotongan SILTAP,
Rp.274.001 372. rupiah dikembalikan ke kas desa
(Bankeu 2020),
Rp.91.186 180 rupiah untuk selisih bahan RUTILAHU TA.2020, dikembalikan ke rekening LPM selaku penerima bansos.
Wabup Kabupaten Tasikmalaya H.Cecrp N Y menjelaskan kasus desa tawang, sebenarnya telah selesai, dikarenakan:
1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017
2. 2. Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri dengan Kejari dan Kepolisian RI, Nomor 119-49 tahun 2018, No. B-369/F/Fjp/02/2018 dan No. B/9/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Audit Investigasi (AI).
Audit Investigasi dilaksanakan atas permintaan dari polres nomor B/1997/XII/Res.3.1/2021 Reskrim tanggal 24 desember 2021, perihal permohonan audit Investigasi potensi kerugian negara.
Untuk selanjutnya inspektorat melaksanakan sesuai dengan surat tugas no. 1679/KP.06.01/STK.31/itda/2021, tanggal 4 desember 2021 dan nomor 1740/KP.06.01/STK.32/itda/2021 tanggal 21 desember 2021.
Objek yang diaudit:
DD TA. 2020 dan TA.2021,
ADD TA. 2020 dan TA.2021,
Bankeu provinsi TA. 2020 dan TA. 2021.
Hasil dokumen ini telah disusun dan telah diserahkan kepada Reskrim Polres pada tanggal 8 Maret 2022. Ujar Cecep.
Dalam pertemuan dengan tamunya dari MUI desa tawang, wakil dari anggota rombongan banyak yang lantang dalam menyampaikan pertanyaan, sehingga Wabup sendiri sedikit protes, agar diruang rapat dan merasa nyaman dalam memberikan Jawabannya. Pungkas Cecep.
Pertemuan ini juga dihadiri wakil dari polres setempat dan pejabat Pemkab kabupaten Tasikmalaya, Sumber, Iwan singadinata mengatakan kepada awak media Humas polri.
MHP-Jbr Tasikmalaya kab. Iis.susilawati -i.g