Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kertasana Sudah Masuk Tahapan Lidik Polres Pesawaran

Media Humas polri // Pesawaran

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertasana Irhamsyah kini sudah masuk di tahap Lidik Polres Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya lembaga LPAKN RI PROJAMIN DPD Lampung sudah memasukan pelaporan ke Tipidkor Polres Pesawaran pada hari Rabu tanggal 01/03/2023.

Pelaporan itu berdasarkan hasil temuan team investigasi DPD LPAKN RI Projamin Lampung yang turun langsung Didesa Kertasana kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, dalam investigasi itu ditemukan adanya dugaan korupsi dana desa yang Irhamsyah lakukan di tahun 2020 dan tahun 2021. Dan kerugian negara ditafsir hingga menyentuh Rp 100.000.000.

Selain dugaan korupsi Dana Desa yang Irhamsyah lakukan, ada juga dugaan Irhamsyah telah memalsukan tanda tangan dan stempel BPD desa Kertasana.

Hermawansyah ketua DPD LPAKN RI Projamin Lampung menyampaikan kepada beberapa awak media di kantor sekretariat DPD LPAKN RI Projamin. sabtu,25/03/2023.

Saya tadi sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim polres pesawaran AKP Supriyanto untuk menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus desa Kertasana yang kami laporkan, dan Kasat Reskrim AKP Supriyanto mengatakan” sudah saya tanyakan ke unit Tipidkor, sekarang proses berjalan dalam Lidik,”ucap Hermawan sembari membacakan pesan WhatsApp dari AKP Supriyanto.

Masih dari Hermawan,saya bersama anggota LPAKN RI Projamin Lampung tidak akan berhenti di sini saja, dan akan kami kawal terus kasus dugaan korupsi dana desa Kertasana ini, dan kami tunggu hasilnya, namun bila tidak ada kejelasan dari Polres Pesawaran maka kami akan melaporkan ini ke Polda Lampung.”tutupnya. (Arifin)

Pos terkait