Kasus Ganja 2 kilo Kembali Dimenangkan Hj, Novita Tingkat Kasasi
Media Humas Polri || Dumai
Setelah dinyatakan bebas di tingkat PT Pekanbaru, Jaksa mengajukan Kasasi, alhamdulillah Kasasi Jaksa di tolak & dikabulkan kontra memori kasasi Terdakwa,
Dumai. – Sebelumnya terdakwa Rachwan Dinata Laksmana alias Putra didakwa menguasai dan memiliki Ganja 2 Kilogram sudah divonis selama 7.2 Tahun, ditingkat PN (Pengadilan Negeri) Dumai namun karena memastikan tidak pernah memiliki dan menguasai ganja tersebut, terdakwa pun mengambil langkah untuk mengajukan banding.
Setelah ditingkat Banding di PT (Pengadilan Tinggi) Melalui LBH Ananda Dengan Advokat Hj, Novita Husni, SH, MH, Putra yang dimulai didakwa menguasai dan memiliki Ganja mengalahkan 2 Kilogram ini divonis bebas oleh (Pengadilan Tinggi) PT Pekanbaru.Kepastian mengeluarkannya putra tertuang dalam salinan keputusan dengan nomor 268 / PID SUS / 2020 / PT PBR.
Ternyata Perjuangan Sang Advokat Hj Novita tidak berhenti sampai di Pengadilan Tinggi saja, berlanjut ke tingkat Kasasi selama dua tahun yang akhirnya kembali dimenangkan Oleh Hj.Novita Husni, SH, MH
Sang Advokat Hj.Novita Husni, SH, MH
menyampaikan kepada media ini Selasa 12 Juli Di Kantor nya “Kami dari LBH Ananda membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk masyarakat khusus yang tidak mampu untuk mengatasi masalah yang dihadapinya,” Ujarnya.
Setiap ada kebenaran, di sana pula pasti ada kebatilan yg menghalanginya. Setiap pertarungan antara kebenaran dan kebatilan, pemenangnya selalu kebenaran. Dengan demikian, jangan pernah lelah memperjuangkan kebenaran, sebab pada saatnya nanti kebenaran yang diperjuangkan pasti akan menang. Dan itu pasti terjadi. Itulah rumus kehidupan tegas sang Advokat Hj Novita Husni, SH, MH.
Alamat LBH Ananda Dumai: Jalan Jenderal Sudirman no 168 Lantai II (Kota Dumai) – Telp 0812-7559-082
( Dacok )