Kasus Monumen Islam Beri Keteranga Berbelit-belit Saat Pemeriksaan Kajari.
Aceh Utara – M.H.P – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati, S.H., M.Hum telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka Kasus Korupsi Monument islam Samudera Pasai yang berlokasi di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan tersebut 1 Tersangka berinisial N, tidak hadir pada proses pemeriksaan tersebut, dengan alasan sakit di bagian kaki, sementara 4 tersangka lain masing masing berinisial F, T, M, RF, dan P hadir, di dampingi kuasa Hukum masing masing tersangka. Kajari mengaku tersangka memberikan keterangan berbelit belit.
Bahkan salah satu tersangka berinisial P sampai nangis histeris, hinga menjerit-jerit pada saat di periksa tim Jaksa Penyidik”
Pihak nya juga menyebutkan bahwa dalam kasus Monumen Samudera Pasai tersebut bedasarkan hasil ekspose dengan BPKP bahwa semua unsur melawan hukum tercukupi, bedasarkan Sikap batin pelaku (Mens Rea) seperti yang pernah di sampaikan sebelumnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka Insha Allah Pasti, namun tunggu waktunya saja, karena tim Jaksa Penyidik berpendapat tidak dulu dilakukan penahanan, hal itu dilakukan karena tensi beberapa tersangka hampir mencapai 200, usai di lakukan pemeriksaan”, Ungkap nya.
Selain dilakukan pemeriksaan tensi darah, tenaga Dokter setempat juga sudah melakukan swab test kepada tersangka, hasil nya negatif”, lanjutnya.
Ia juga menyampaikan surat dakwaan sudah di persiapkan oleh tim Jaksa bahkan sudah rampung 90% untuk segera dapat di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, namun pihak nya menyebutkan hanya tunggu beberapa surat dari BPKP Aceh saja.
Tinggal tunggu surat hasil audit/perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP saja, lainya surat sudah siap, baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kajari mengajak seluruh stakeholder penegak Hukum untuk bersinergi dalam mempercepat penanganan kasus Korupsi, karena menurut Kajari Aceh Utara, Para pelaku korupsi harus di beri hukuman setimpal untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya.
Pihak nya juga berpendapat karena korupsi itu termasuk kejahatan kerah putih dilakukan oleh Orang-orang yg mempunyai kekuasaan dan merugikan keuangan negara “Korupsi itu perbuatan yg terstruktur sistematis yang dilakukan oleh Pelaku- pelaku yang tamak greedy”Kata Diah.
Sudah sepatut nya menurut Diah Pelaku Tindak Pidana Korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya baik secara pidana maupun perdata, guna mengembalikan atau pemulihan kerugian keuangan Negara dan uang rakyat..tutupnya