KASUS OKNUM PENGACARA DI SALATIGA ANIAYA JUMADI BERLANJUT

KASUS OKNUM PENGACARA DI SALATIGA ANIAYA JUMADI BERLANJUT

Media Humas Polri || Salatiga

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HR oknum pengacara terhadap bernama Yohanes Jumadi (47) warga Jalan Arjuna No 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah terus berlanjut.

Nurrun Jamaludin, SHI, MHI, CM, SHEL Kuasa Hukum Yohanes Jumadi mengatakan, bahwa kliennya dalam hal ini korban telah memenuhi panggilan polisi Polres Salatiga untuk dimintai keterangan berkaitan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Klien kami yakni Saudara Yohanes Jumadi dimintai keterangan sebagai pengadu oleh penyidik Polres Salatiga, pada Selasa (30/8/2022) kemarin”, kata Jamal, saat ditemui awak media, Rabu (31/8/2022).

Diungkapkan Jamal, sebagaimana prinsip hukum acara pidana kita ikuti.

“Kita dipanggil, kita dimintai keterangan yang kita berikan jawaban apa yang menjadi motif dan sebagainya terkait peristiwa itu”, ungkapnya.

Jamal menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap klien kami ada 26 pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya kronologi, lokasi kejadian waktu kejadian dan lainnya yang masih berkaitan peristiwa tersebut.

Ditambahkan Jamal, di hari yang sama selain pengadu, saksi mata dalam kejadian tersebut juga turut diperiksa oleh Unit 4 Polres Salatiga.

Harapan kita, lanjut Jamal, melihat serangkaian peristiwa itu patut diduga adanya punsur perencanaan oleh pelaku, sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan.

“Dalam kasus penganiayaan itu ada dugaan perencanaan dengan motif tersebut, maka yang kita harapkan terduga pelaku bisa dikenai Pasal 353”, tandas Jamal.

Ditambahkan Jamal, dalam peristiwa baku hantam itu terjadi tidak hanya satu kali. Namun sudah dua kali sebagaimana aduan yang pernah diadukan oleh pengadu sebelumnya, yakni sebelum dikuasakan kepada kami.

“Terkait kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Salatiga, dan besar harapan pelaku jika terbukti bersalah dihukum sebagaimana hukum berlaku”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Jumadi menjadi korban penganiayaan yang dilkakukan HR. Atas peristiwa itu, ia mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata.

Peristiwa itu terjadi saat ia berada di rumah Guntur Sri Hartono, Perum Argotunggal, Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Senin (22/8/2022) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

Kontributor : Adi
Editor : Mhn

Pos terkait