Kasus PDAM Terus Menggelinding MAKI dan IDR Mengadukan ke Kejaksaan Gresik

” Kasus PDAM Terus Menggelinding MAKI dan IDR Mengadukan ke Kejaksaan Gresik ”

Gresik || Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang ada di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik sudah bukan lagi menjadi rahasia, tapi sudah menjadi pembicaraan masyarakat umum bahkan di perbagai kumpulan atau perbincangan tentang penanganan dugaan Korupsi 25 M di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik. Terkesan lambannya mengungkap kasus ini karena adanya kepentingan yang mengakibatkan saling lempar tanggung jawab di antara APH, ini sebuah ironis yang terjadi dalam penegakan Hukum di Gresik terlihat’jelas. Karena hal itulah yang mendasari Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mendatangi APH lainnya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Senin siang (11/7/2022), untuk melaporkan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Menurut Choirul Anam Ketua IDR Gresik dengan didampingi Koordinator MAKI Gresik Mas’ud Hakim, M.Si kepada awak media bahwasannya pengaduan yang dilaporkan merupakan atensi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Penyertaan Modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 25 M di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik.

Kita akan tetap mengawal terus dan ungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik, ungkap Koordinator MAKI Gresik Mas’ud Hakim,M.Si setelah menemui Kasintel Kejaksaan Negeri Gresik.

Menurut Ketua IDR Choirul Anam yang akrab disapa Cak Anam melihat dari sisi mata masyarakat menilai penggunaan dana Rp. 25 Milyar tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai perencanaan, timbul kejanggalan diduga ada korupsi di dalamnya.

” Hal ini dikuatkan dengan statemen Bupati Gresik sendiri bahwa di PDAM ada ketidaksesuaian dengan rencana awal setelah audit internal Inspektorat sehingga berujung pada pemecatan Direktur Utama dan Direktur Tehnik,” tandas Ketua IDR Gresik.
Disamping itu, dirinya juga menggarisbawahi, soal pemecatan Direksi yang terkesan melanggar aturannya.

” Kalau sesuai aturan, seharusnya sesuai hasil keputusan hukum tetap dari Pengadilan, setelah ada pemeriksaan dari Kepolisian dan Kejaksaan, semua itu belum ada keputusan hukum tetap karena juga belum ada pemeriksaan oleh APH. Namun di sini pemecatan hanya berdasarkan asumsi hasil pemeriksaan internal inspektorat saja,” kata Cak Anam.

Aduan masyarakat yang diadukan ke Kejari Gresik, selain itu juga dugaan ada ketidakwajaran atas pemberian opini WTP dari BPK RI karena tidak sesuai isu di masyarakat dan hasil audit internal inpektorat terkait pengunaan dan penyertaan modal Rp. 25 Milyar di Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik.

Kemudian dugaan penyalahgunaan dana meter air Rp. 25 ribu yang dibebankan kepada pelanggan PDAM setiap bulan, sesuai SK Bupati Gresik Nomor 27 tahun 2004 dimana dana-dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun sudah rusak.

Disamping itu ironisnya, saat ada keluhan pelanggan soal meter air rusak, ternyata harus menunggu pengadaan material meter yang tidak tersedia di gudang.
Pelaporan aduan masyarakat tersebut oleh Orkesmas IDR dan MAKI diterima di bagian PTSP Kejari Gresik, sesuai tanda terima yang ditunjukkan kepada awak media. (Eric’z)

Pos terkait