Media Humas Polri // Timika
Penyidik Polsek Mimika Baru dalam hal ini unit Reskrim telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (24/03/25).
Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 480 / R.1.19/ Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka a.n JOEY MAYVENDY ISALMA LUCANDO KOCU alias JOY dan tersangka STEFANUS KEMONG alias STEVAN dinyatakan sudah Lengkap (P-21).
Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA, SIK membenarkan proses tahap II yang dilakukan oleh unit Reskrim hari ini.
“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim” Jelas Kapolsek Miru dalam Konfirmasinya.Lanjutnya “Hal ini dilakukan atas dasar surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P.21”.
Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 03 Desember 2024 yang mana kedua pelaku berhasil menggondol 1 Unit SPM merk Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah Korban Kostantina Renyaan.
Serta selain itu untuk salah satu Tersangka Stevanus Kemong alias Stevan merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.
Proses penanganan kasus Curat ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 04 Desember 2024.
Dalam proses penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 Unit SPM merk Yamaha Mio M3 warna hitam diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa NASRID ARWIJAYAH, S.H.
Di akhir konfirmasinya Kapolsek Miru menjelaskan atas perbuatannya kedua Tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.
“Atas perbuatannya Kedua Tersangka dijerat hukuman selama 9 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (2) KUHPidana” tutupnya. (Sumber, Humas Polsek Miru )
( Ferry Nelson)