Kasus pencurian HP di kantor kelurahan Kotamobagu terungkap Korban pilih diselesaikan Secara Restorativ justice.
Media Humas polri || Humas polres Kotamobagu-satuan Reserse Kriminal ( Reskrim), Polres Kotamobagu menangkap lelaki paruh baya yang diduga melakukan Pencurian 1 unit Hp realme C15 di kantor kelurahan Kotamobagu.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di mana saat itu korban’sedang menggecash HP di kantor kelurahan Kotamobagu kemudian datang pelaku tanpa di ketahui korban ,di duga mengambil HP C15 miliknya atas kejadian ini,korbanpun melapor di polres Kotamobagu yang tertuang dalam laporan polisi nomor:LP/B/2018/1V/2022/ SPKT/Res-ktg/Sulut Tanggal 8 April 2022.
Dari hasil penyelidikan sat, Reskrim polres kotamobagu, alhasil pada Sabtu 11/11/2022 Keberadaan HP dengan nomor imei yang sesuai dengan milik korban di temukan dari tangan seorang lelaki RP alias Rip warga kelurahan gogagoman setelah dilakukan pengembangan , terungkap tersangka yang di duga melakukan pencurian adalah DM Alias Der (88) warga Kel, gogagoman.
Tersangka DM bersama batang bukti HP Realme C 15 serta charger langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat tersangka di amankan,korban langsung mendatangi di Mapolres Kotamobagu untuk melihat HP yang hilang sejak bulan April tersebut,namun oleh korban atau pelapor memilih maafkan pelaku.
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak ,kasus ini diselesaikan melalui Restorativ justice, korban atau pelapor mengucapkan terimakasih Kepada pihak Sat Reskrim polres kotamobagu karena HP milik korban masih di temukan dalam keadaan utuh.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK Melalui kasi, Humas iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan kasus pencurian HP ini dan di selesaikan melalui keadilan Restorativ.”Korban tidak lagi merasa keberatan dan kasus ini di selesaikan secara Restorativ justice ,dan korban mendapatkan kembali HP miliknya ,ujar kasi humas-(Maruf)🇮🇩
Korwil.Fandi.p