Kasus Pencurian Sawit Di Lahan Iwan Siahaan Yang Berujung Pelapor Jadi Terlapor Dimana Keseriusan Penegak Hukum Dalam Kasus ini

Kasus Pencurian Sawit Di Lahan Iwan Siahaan Yang Berujung Pelapor Jadi Terlapor, Dimana Keseriusan Penegak Hukum Dalam Kasus ini

Pelalawan || Mediahumaspolri.com.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga atau Masyarakat asal pangkalan kuras yang mengalami ketidakadilan dalam perkara kasus pencurian sawit di lahan atau kebun nya sendiri, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 11/07/2022 yang berlokasi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari keterangan yang kami dapat bahwa pihak korban sudah membuat laporan pada tanggal 19 Juli 2022 yang di terima oleh IPDA Rio Saputra, Pihak korban merasa tidak adanya tindakan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek pangkalan kuras melalui Reskrim nya, pihak korban juga memberitahukan kepada pihak kepolisian sektor pangkalan kuras untuk mengambil barang bukti berupa kendaraan yang di amankan oleh korban, dan juga pihak korban menyerahkan alat bukti lain berupa dodos dan alat lainnya yang di gunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pada tanggal 26/07/2022, korban kembali membuat laporan untuk meminta pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti berupa 3 unit kendaraan yang belum di amankan, kami awak media langsung konfirmasi ke pihak korban selaku yang mempunyai lahan, korban mengatakan “ kami sudah membuat laporan ke Reskrim Polsek pangkalan kuras tapi belum juga ada tindakan. Pencurian yang terjadi di lahan sawit saya yang beratasnamakan orang tua saya yaitu manaek Siahaan itu langsung saya dapati pelaku sedang mencuri di lahan saya, karena ketakutan sehingga akhirnya pelaku meninggalkan 3 kendaraan yang di gunakan untuk melakukan aksi pencurian. Dengan tidak adanya respon lanjutan dari Polsek pangkalan kuras atas tindakan Laporan Polisi yang sebelumnya sudah kami laporkan tersebut sehingga kami membuat laporan ke propam Polda Riau“ ujarnya

Korban juga menambahkan bahwa “ ketika saya membuat laporan pada tangan 26/07/2022 belum ada tindakan, namun pada tanggal 28/07/2022, Pelaku yang berinisial AS membuat laporan dengan kasus perampasan, saya terkejut kenapa kami pelapor jadi terlapor, karena kami sudah membuat laporan dahulu tetapi mengapa laporan si pelaku di respon duluan, apa bukti yang kuat bahwa pelaku mengatakan saya melakukan perampasan, saya juga selaku korban memberitahukan bahwa saya tidak melakukan perampasan dan kendaraan yang digunakan pelaku yang berinisial AS, merupakan kendaraan curian juga, pemilik motor yang sah sudah chat saya lewat wa dan mengirim bukti berupa STNK motor Dan BPKB lengkap “ tuturnya.

Kami berharap kepada bapak Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk menindaklanjuti kasus ini, dan mempertanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek pangkalan kuras terkait laporan kami dan menyampaikan sejelas-jelasnya kepada kami mengapa kami pelapor bisa jadi terlapor dengan dalil kasus perampasan, Kami selaku korban meminta keadilan seadil-adilnya, disini kami pihak korban lahh yang seharusnya merasa di rugikan atas tindakan tersebut.

Risman

Pos terkait