Kasus Penganiayaan Yang Di Duga Melibatkan Oknum Kepala Desa Masuki Tahap Penyidikan

Media Humas Polri || Pinrang

Penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dan rekan, kini ditingkatkan ke Penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut di sampaikan Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) IPDA Rinal Krishna, S.Tr.K , saat di temui di ruang Pidum Polres Pinrang, Jumat (15/9/2023).

Kanit Pidum menjelaskan dalam perkara tersebut, tiga orang terduga pelaku Inisial, DD, SM dan AM, sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan.

Adapun ketiga terduga pelaku sudah menjadi tersangka dan untuk penyidikan lebih lanjut, ke tiganya sudah dalam penahanan di Sel Mapolres Pinrang,” ungkap IPDA Rinal.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku yang sudah jadi tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelas Kanit Pidum.

Terpisah, Korban penganiayaan RS yang dikonfirmasi via selluler menyampaikan, “kami sepenuhnya menyerahkan proses hukumnya ke penyidik dan kami berharap ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin para terduga pelaku di berikan efek jera supaya hal ini tidak berulang lagi di kemudian hari,” ucapnya via selluler.
(Sukri)

Pos terkait