Kasus Pengeroyokan Melibatkan Oknum Kades Kini Masuki Tahap Pelimpahan Di Kejari Pinrang

Media Humas Polri || Pinrang

Kasus penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) yang melibatkan Oknum Kepala Desa (Kades) sudah bergulir selama satu bulan lebih dan telah masuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Bacaan Lainnya

“Iya benar kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejari, tapi masih ada berkasnya yang perlu di lengkapi, jadi kami kirim.kembali ke Penyidik Polres Pinrang,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat di temui di ruang kerjanya, Senin (16/10/2023).

Terkait upaya Restorative justice yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku, menurut saya itu sudah tidak mungkin karena yang bersangkutan (Oknum Kades) itu sudah pernah terjerat dengan kasus pidana, tambah Kasi Intel.

“Untuk perkaranya itu sudah ada dua Jaksa yang di tunjuk untuk penanganannya, tapi berkas yang di limpahkan oleh pihak penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pinrang belum lengkap jadi berkasnya di kirim kembali untuk di lengkapi,” ungkap Tomy yang dikenal akrab dengan wartawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Rizal yang di konfirmasi via WhatsApp menyampaikan, berkas kasus yang di maksud akan segera kami lengkapi, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar, berkas perkara tersebut di kirim kembali oleh JPU untuk di lengkapi oleh penyidik, dan se cepatnya akan kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim via WhatsApp.

Pihak keluarga korban Aburerah yang di hubungi via seluler menyampaikan, kasus yang menimpa adik kami ini sudah bergulir selama satu bulan lebih, untuk penanganannya kami percayakan sepenuhnya ke pihak berwenang dalam hal Ini Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pinrang, karena kami yakin ini akan di proses sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

“Kami percayakan kasus ini ke Pihak Penyidik dan Jaksa yang menangani jika sudah di limpahkan, kami yakin proses hukum yang berjalan ini sudah sesuai dengan prosedur dan kami tunggu kasus ini masuk ke pengadilan, kami yakin para terduga pelaku akan di jerat dengan pasal yang di sangkakan dan bisa memberi efek jera bagi para terduga pelaku,” pungkas Abu via WhastApp.
(Uky)

Pos terkait