Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Nganjuk Jatim APH Harus Tegas

Media Humas Polri // Nganjuk

 

Bacaan Lainnya

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi. Diduga minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, bahkan para pelaku mafia Solar seolah kebal dengan hukum.

Modus yang digunakan oleh mafia Solar tersebut juga bervariatif, dengan menggunakan kendaraan roda empat modifikasi di malam hari yang melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Sukomoro Nganjuk sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat.

Pasalnya dampak dari penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton.

Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Polres Nganjuk Polda Jatim, Rabu 24 Januari 2024.

Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik para pemilik Lapak. Sementara itu salah satu sumber memberikan kontak Ponsel atas nama Riki.

Dengan temuan ini diharapkan Polda Jawa Timur – Mabes Polri segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap mafia solar di wilayah Hukum Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. ( Tim/ Nicky )

Pos terkait