Kasus PMK di Lombok Tengah Polisi Bantu Pemerintah Tangani Kasus Tersebut
Media Humas Polri || MATARAM
Ditreskrimsus Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan bantu pemerintah Lombok Tengah tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang terjadi di sejumlah Kandang Kolektif Kelompok Tani Ternak.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini terdapat di dua Kandang Kelompok Tani Ternak yang ada di Lombok Tengah.
Dua Kandang Kolektif Kelompok Tani Ternak yang terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yakni Kandang kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah,Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, dan Kandang kolektif, Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
“kita akan bantu pemerintah menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak para petani ini,” kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (12/5/2022).
“Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini menular, jika tidak segera ditangani, akan menyebar ke ternak yang lain,” tambahnya.
Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.
“sementara belum ditemukan solusinya, kita harus karantina Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini,” kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah Penyakit hewan menular bersifat akut yg disebabkan oleh Virus type A dari Famili Picornaviridae genus Apthohirus yg menyerang hewan berkuku genap seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba.
Tanda klinis penyakit PMK adalah : Deman tinggi (39-410c) Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, Luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, Ternak tidak mau makan, Pincang, Luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku, Sulit berdiri,gemetar, Hewan ternak bernafas lebih cepat.
“Situasi penyakit PMK : di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990,” jelasnya.
“Kasus PMK di wilayah Lombok Tengah pertama kali dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan adanya hewan ternak yang diduga mengalami gejala PMK, Dinas Pertanian, Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner melakukan pengobatan dan penyemprotan pada ternak yang ada di Kandang kolektif kelompok tani di Desa Kelebuh,Kec. Praya Tengah,Kab. Loteng.
“Dari 10 persen populasi Sapi Potong di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, diduga mengalami gejala PMK telah dikirim 6 (enam) sampel untuk di uji Lab. di Balai Besar Veteriner Denpasar,” terang Artanto.
“Hasil Lab. terhadap 6 (enam) sampel yg di kirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar telah keluar 5 sampel dinyatakan positif PMK, dan 1 dinyatakan negatif dimungkinkan Virus pada saat pengujian belum mencapai indikator,” paparnya.
Rencana tindak lanjut, tetap melakukan pendampingan terhadap kebijakan berupa pengebalan, pengobatan, dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yg diduga mengalami PMK.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan, harga serta produk turunan daging sapi di pasaran.
Polisi juga akan melakukan antisipasi penjualan ternak sakit yg diduga mengalami PMK guna menghindari penyebaran yg lebih luas.
“kita akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana Surat Edaran Bupati yang akan diterbitkan,” pungkasnya.
(Indra – MHP)