Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekongkang Bawah inisial S pada masa jabatan tahun 2018 sampai dengan 2023.
Tersangka Inisial S beserta BB diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada, Selasa 07 November lalu.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan BB tahap II pada kasus Tipikor Pungli Kades Sekongkang Bawah pada Selasa, 7 November 2023 lalu,” Terang Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, SH kepada awak media ini, Kamis (9/11).
“Rasyid menerangkan, JPU telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
“Penerimaan tersangka dan BB dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh JPU yang telah dinyatakan lengkap (P21) Berdasarkan Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023 dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” ungkapnya.
“Rasyid juga menerangkan berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dari berkas perkara, diketahui tersangka inisial S telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yaitu berupa uang tunai untuk pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah yang apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka tersangka akan mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah.
“Pada awalnya tersangka meminta uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan, dengan pembayaran awal sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),, kemudian terjadi proses negosiasi sehingga menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada akhirnya tersangka menyepakati untuk pembayaran awal pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),” pungkasnya.
Maka dari itu, tersangka S telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R.Taka Mhp)