Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur
DUMAI || Media Humas Polri
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menimpa AZ (47), seorang pria yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar kecamatan Bukit Kapur, (25/10).
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Mulyadi Sihombing SH.
Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 korban berada di rumah dalam keadaan tidur di kamar, pada saat itu datang seorang laki – laki bernama FM alias N mengetuk pintu rumah korban yang pada saat itu pintu sudah terbuka lalu korban mendengar pelaku memanggil korban dengan berkata “ Bang Bang Bang” sebanyak tiga kali, lalu korban menjawab “ IYA” lalu korban keluar dari kamar menemui dan bertemu pelaku yang sudah berada di depan pintu kamar korban dan FM alias N pun berkata – berkata “Itu Istriku Sudah parah karena kau pukul tadi malam, uruslah itu” lalu korban menjawab “ pada saat istrimu berkelahi dengan MH, korban tidak ada mendatangi mereka, kalau tidak percaya ada saksinya, kau tanya sama mereka” setelah korban berbicara, tiba – tiba FM langsung saja memukul muka korban dengan menggunakan tangan sehinga korban terdorong dari kamar belakang sampai kamar depan, lalu korban ditarik sampai ke teras rumah korban berkali kali dipukul pada bagian badan, kepala, wajah korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah, dan wajah korban penuh luka goresan yang mengakibat badan korban lemas, setelah korban dipukul bertubi – tubi datang saksi SG melerai perkelahian tersebut, lalu saksi menyuruh FM pergi, atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personil Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama FM Alias N di parkiran Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) terkait dengan tindak dugaan pidana penganiayaan dengan Korban AZ, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
Sampai saat ini proses penyidikan terhadap FM masih berlangsung, Jika nantinya memang terbukti, FM dapat dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (4) KUHPidana.
Penulis : Fitri/ PS